Wednesday, April 23, 2014

AD / ART

ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA “MAPRES AND RESEARCH SCHOOL PROJECT”
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA


BAB I
NAMA DAN DEFINISI

Pasal 1
Nama Unit Kegiatan Mahasiswa ini adalah Mapres And Research School Project” yang selanjutnya disingkat menjadi UKM MARS PROJECT.
Pasal 2
UKM MARS PROJECT adalah wadah perencana dan pelaksana kegiatan ekstrakulikuler pada mahasiswa PNJ untuk melakukan pembentukan karakter pribadi mahasiswa yang berpegang teguh kepada Tuhan Yang Maha Esa, profesional serta berintelektual melalui kajian dan penelitian yang berbasis keilmuan.

BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 3
UKM MARS PROJECT didirikan di PNJ pada Desember 2011 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4
UKM MARS PROJECT berkedudukan di Politeknik Negeri Jakarta.

BAB III
LANDASAN,STATUS, DAN SIFAT

Pasal 5
UKM MARS PROJECT berlandaskan TRI DHARMA Perguruan Tinggi dan AD/ART IKM. PNJ

Pasal 6
Status UKM MARS PROJECT adalah Unit Kegiatan Mahasiswa yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan AD/ART IKM PNJ.



Pasal 7

UKM MARS PROJECT bersifat memegang teguh kepada Tuhan Yang Maha Esa, profesional, keilmuan, independen, dan kontributif.


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
1.             Mewujudkan pribadi atau karakter mahasiswa yang berpegang teguh kepada Tuhan Yang Maha Esa, profesional, dan memiliki intelektual dalam rangka berkontribusi untuk perbaikan masyarakat di dalam maupun di luar PNJ.
2.             Mewujudkan kehidupan kemahasiswaan PNJ yang stabil, dinamis dan demokratis.

Pasal 9
Melakukan usaha-usaha yang sesuai dengan visi dan misi organisasi, demi mencapai tujuan UKM MARS PROJECT dan tidak bertentangan dengan AD/ART IKM PNJ.
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota UKM MARS PROJECT adalah setiap mahasiswa PNJ.

BAB VI
KEDUDUKAN

Pasal 11
Kekuasaan tertinggi ada pada musyawarah tahunan pengurus yang diadakan sekurang – kurangnya satu tahun sekali.

BAB VII
PEMBENDAHARAAN

Pasal 12
Pembendaharaan diperoleh dari:
1.         Iuran pengurus.
2.         Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
3.        Usaha-usaha yang legal, halal, dan tidak bertentangan dengan landasan dan tujuan UKM MARS PROJECT.
4.        IKOMA

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 13
Pengambilan keputusan di UKM MARS PROJECT  dilakukan melalui:
1.        Musyawarah Tahunan
2.        Rapat Pleno
3.        Rapat Departemen
4.        Rapat Divisi
5.        Rapat Kepanitiaan

BAB IX
PENGUBAHAN DAN PENGESAHAN AD

Pasal 14
Pengubahan dan pengesahan AD dilakukan oleh Musyawarah Tahunan UKM MARS PROJECT.

BAB X
PEMBUBARAN UKM MARS PROJECT

Pasal 15
Pembubaran UKM MARS PROJECT dapat dilakukan oleh MPM PNJ bila bertentangan dengan AD/ART IKM PNJ.
BAB XI
HAL-HAL LAIN

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam AD UKM MARS PROJECT ini diatur dalam:
1.         Anggaran Rumah Tangga.
2.        Ketetapan yang ditentukan oleh UKM MARS PROJECT sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART IKM PNJ
Pasal 17
AD UKM MARS PROJECT berlaku sejak tanggal disahkan.

Pasal 18
Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan AD UKM MARS PROJECT dinyatakan tidak berlaku dan harus segera menyesuaikan.



DRAFT ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA

BAB I
LAMBANG

Pasal 1
Lambang UKM MARS PROJECT berupa tulisan dan logo UKM MARS PROJECT.

BAB II
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 2
Visi dan Misi Organisasi

Visi Organisasi
“ Membentuk Karakter Mahasiswa PNJ yang berpegang teguh kepada Tuhan Yang Maha Esa, berintelektual, profesional, serta berdaya guna bagi almamater dan masyarakat Indonesia”

Misi Organisasi
1.             Membangun budaya ilmiah yang berlandaskan nilai – nilai keagamaan dalam rangka pembentukan kepribadian yang berkarakter.
2.             Memberikan kontribusi aktif bagi civitas akademik PNJ demi terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif dan memiliki kemampuan bersaing dalam prestasi nasional atau internasional
3.             Memberikan kontribusi aktif bagi masyarakat demi terbentuknya masyarakat madani.

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 3
Pengurus UKM MARS PROJECT adalah setiap mahasiswa PNJ yang memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang berlaku.


Pasal 4
Kewajiban pengurus :
1.           Melaksanakan dan mentaati AD/ART UKM MARS PROJECT.
2.           Menjaga nama baik almamater PNJ dan UKM MARS PROJECT.

Pasal 5
Hak pengurus UKM MARS PROJECT   :
1.             Melakukan perencanaan dan pelaksanaan terhadap program kerja UKM MARS PROJECT.
2.           Berpartisipasi dalam semua kegiatan UKM MARS PROJECT menurut prosedur yang berlaku.
3.           Berkomitmen untuk memajukan dan mengembangkan UKM MARS PROJECT.


Pasal 6
Masa jabatan pengurus UKM MARS PROJECT selama satu periode kepengurusan terhitung sejak serah terima jabatan.
Pasal 7
Ketua Umum

1.             Bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan atau pelaksanaan kepengurusan UKM MARS PROJECT selama satu periode yang mencakup kegiatan-kegiatan baik internal maupun eksternal dan mengarahkan organisasi untuk mencapai visi dan misi UKM MARS PROJECT.
2.             Memberikan kewenangan kepada Kepala Departemen tertentu tentang hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup departemennya.
3.             Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan UKM MARS PROJECT
4.             Mewakili/mendelegasikan pengurus UKM MARS PROJECT dalam melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar UKM MARS PROJECT.
5.             Berwenang menunjuk dan mengangkat pengurus UKM MARS PROJECT.
6.             Berwenang memberhentikan pengurus UKM MARS PROJECT.
7.             Memimpin dan mengoordinasikan seluruh anggota dan pengurus UKM MARS PROJECT.
8.             Membuat keputusan yang mengatur penyelenggaraan operasional UKM MARS PROJECT.
9.             Menentukan kebijakan UKM MARS PROJECT terhadap permasalahan-permasalahan insidentil yang timbul baik bersifat internal maupun eksternal UKM MARS PROJECT.
10.         Memberikan mandat kepada ketua pelaksana kegiatan.
11.         Meminta pertanggungjawaban Pengurus UKM MARS PROJECT
12.         Menyampaikan pertanggungjawaban kepada Pengurus UKM MARS PROJECT dalam Musyawarah Tahunan.
13.         Melakukan koordinasi dengan Birokrasi dan pihak lainnya terkait UKM MARS PROJECT.

Pasal 8
Sekretaris Umum

1.             Mengatur pengorganisasian administrasi UKM MARS PROJECT
2.             Mengatur pengelolaan, pemeliharaan, dan inventarisasi barang-barang.
3.             Mempertanggungjawaban dan meminta pertanggungjawaban para kepala Departemen dan Divisi dibawahnya.
4.             Mengontrol dan mengawasi langsung Departemen Event dan Public Relation
5.             Mewakili, menemani dan membantu Ketua UKM MARS PROJECT dalam menjalani tugasnya.

Pasal 9
(1)          Kepala  Departemen
1.             Bertanggung jawab kepada Ketua Umum mengenai pelaksanaan program kerja dalam lingkup  Departemennya.
2.             Membuat program kerja serta melakukan evaluasi secara tertulis tentang kinerja  Departemen yang dipimpinnya dan disampaikan dalam rapat bulanan dan musyawarah tahunan.

Pasal 10
(2)          Kepala  Divisi
1.             Bertanggung jawab kepada Ketua Umum mengenai pelaksanaan program kerja dalam lingkup  Divisinya
2.             Membuat program kerja serta melakukan evaluasi secara tertulis tentang kinerja  Divisi yang dipimpinnya dan disampaikan dalam rapat bulanan dan musyawarah tahunan.

Pasal 11
Pencabutan mandat Ketua Umum UKM MARS PROJECT dapat dilakukan dengan syarat – syarat sebagai berikut:
a.              Meninggal dunia
b.             Melanggar AD/ART UKM MARS PROJECT.
c.              Melanggar ketentuan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh UKM MARS PROJECT.

Apabila salah satu syarat diatas terpenuhi selama masa kepengurusan, maka BPH dapat mengajukan Musyawarah Luar Biasa guna menyelesaikan masalah yang terjadi.

Pasal 10
Musyawarah dan Rapat

Musyawarah Tahunan dalam mekanisme sebagai forum tertinggi memiliki wewenang antara lain:
1.             Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan yang dianggap perlu.
2.             Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum, Ketua Departemen, dan Ketua Divisi terhadap pelaksanaan kepengurusan selama satu periode.
3.             Memilih dan mengangkat Ketua Umum UKM MARS PROJECT untuk satu periode kepengurusan oleh pengurus UKM MARS PROJECT.

Pasal 11

1.             Musyawarah tahunan dilaksanakan satu kali dalam masa satu periode kepengurusan pada saat menjelang periode kepengurusan UKM MARS PROJECT berakhir, yang dihadiri oleh peserta pengurus dan anggota UKM MARS PROJECT.
2.             Ketentuan mengenai pelaksanaan musyawarah tahunan, adalah:
a.              Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus UKM MARS PROJECT.
b.             Bila point “a” tidak terpenuhi maka musyawarah Tahunan ditunda maksimal 1x24 jam dan selanjutnya dinyatakan sah.
c.              Semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat oleh pengurus UKM MARS PROJECT.
d.             Pengurus memiliki hak bicara dan suara sedangkan anggota hanya memiliki hak suara.

Pasal 12

Musyawarah luar biasa diadakan apabila terjadi hal-hal seperti yang tercantum dalam pasal 10.

Pasal 13

Ketentuan mengenai pelakasnaan musyawarah luar biasa, adalah:
a.              BPH telah melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu
b.             Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 pengurus UKM MARS PROJECT.


c.              Bila point “a” tidak terpenuhi maka musyawarah Tahunan ditunda maksimal 1x24 jam dan selanjtnya dinyatakan sah.
d.             Semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.

Pasal 14
Rapat – rapat

1.             Musyawarah Tahunan adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus UKM MARS PROJECT yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan untuk menyusun program kerja dan pertanggung jawaban kinerja Ketua Umum dan BPH UKM MARS PROJECT selama satu periode kepengurusan.
2.             Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh anggota dan pengurus UKM MARS PROJECT yang sekurang-kurangnya dilaksanakan tiga kali dalam satu periode kepengurusan yang mempunyai kewenangan mengevaluasi program kerja dan mengambil kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan UKM MARS PROJECT.
3.             Rapat  Departemen adalah rapat yang dihadiri pengurus  inti divisi yang berada dibawah Departemen tertentu yang sekurang kurangnya dialkukan tiga kali dalam satu periode kepengurusan.
4.             Rapat divisi adalah rapat yang dihadiri olah pengurus inti divisi dan atau pengurus harian untuk mengoordinasikan dan mengevaluasi kinerja organisasi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya lima kali dalam satu periode kepengurusan.
5.             Rapat panitia adalah rapat yang dihadiri oleh panitia tertentu yang diadakan sesuai kebutuhan.

Pasal 15
Sanksi-Sanksi

1.             Sanksi dijatuhkan apabila anggota atau pengurus tidak melaksanakan kewajibannya dan bertindak menyalahgunakan jabatan yang dipegang dalam UKM MARS PROJECT untuk kepentingan pribadi
2.             Sanksi terdiri atas:
a.         Peringatan secara lisan yang diberikan ketua umum setelah di musyawarahkan dengan BPH
b.        Peringatan secara tertulis yang diberikan ketua umum setelah di musyawarahkan dengan BPH
c.         Pemecatan diputuskan melalui rapat pleno UKM MARS PROJECT.

Pasal 16
Pengubahan dan Pengesahan Anggaran Rumah Tangga

Pengubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dilakukan di Musyawarah Tahunan UKM MARS PROJECT.

Pasal 17
Aturan Tambahan

1.             Setiap pengurus UKM MARS PROJECT diwajibkan memahami isi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM MARS PROJECT sejak menjadi pengurus.
2.             Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di tentukan kemudian yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKM PNJ.


0 comments:

Post a Comment