ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA “MAPRES AND RESEARCH SCHOOL PROJECT”
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
BAB I
NAMA DAN DEFINISI
Pasal 1
Nama Unit Kegiatan
Mahasiswa ini adalah “Mapres And Research School Project” yang selanjutnya disingkat menjadi UKM MARS PROJECT.
Pasal 2
UKM MARS PROJECT adalah wadah
perencana dan pelaksana kegiatan ekstrakulikuler pada mahasiswa PNJ untuk melakukan pembentukan karakter pribadi mahasiswa yang berpegang teguh
kepada Tuhan Yang Maha Esa, profesional serta berintelektual melalui kajian dan
penelitian yang berbasis keilmuan.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
UKM MARS PROJECT didirikan di PNJ pada Desember 2011 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
UKM MARS PROJECT berkedudukan di Politeknik Negeri Jakarta.
BAB III
LANDASAN,STATUS, DAN SIFAT
Pasal 5
UKM MARS PROJECT berlandaskan TRI DHARMA Perguruan Tinggi dan AD/ART IKM. PNJ
Pasal 6
Status UKM MARS PROJECT adalah Unit Kegiatan Mahasiswa yang memiliki hak dan
kewajiban sesuai dengan AD/ART IKM PNJ.
Pasal 7
UKM MARS PROJECT bersifat memegang teguh kepada Tuhan Yang Maha Esa, profesional, keilmuan, independen,
dan kontributif.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
1.
Mewujudkan pribadi atau karakter
mahasiswa yang berpegang teguh kepada Tuhan Yang Maha Esa, profesional, dan
memiliki intelektual dalam rangka berkontribusi untuk perbaikan masyarakat di
dalam maupun di luar PNJ.
2.
Mewujudkan kehidupan kemahasiswaan
PNJ yang stabil, dinamis dan demokratis.
Pasal 9
Melakukan usaha-usaha yang
sesuai dengan visi dan misi organisasi, demi mencapai tujuan UKM MARS PROJECT
dan tidak bertentangan dengan AD/ART IKM PNJ.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota UKM MARS PROJECT adalah setiap
mahasiswa PNJ.
BAB VI
KEDUDUKAN
Pasal 11
Kekuasaan tertinggi ada pada musyawarah tahunan pengurus yang
diadakan sekurang – kurangnya satu tahun sekali.
BAB VII
PEMBENDAHARAAN
Pasal 12
Pembendaharaan diperoleh dari:
1.
Iuran pengurus.
2.
Sumbangan yang halal dan tidak
mengikat.
3.
Usaha-usaha yang legal, halal, dan
tidak bertentangan dengan landasan dan tujuan UKM MARS PROJECT.
4.
IKOMA
BAB VIII
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 13
Pengambilan
keputusan di UKM MARS PROJECT dilakukan
melalui:
1.
Musyawarah
Tahunan
2.
Rapat Pleno
3.
Rapat Departemen
4.
Rapat
Divisi
5.
Rapat
Kepanitiaan
BAB IX
PENGUBAHAN
DAN PENGESAHAN AD
Pasal 14
Pengubahan dan pengesahan AD
dilakukan oleh Musyawarah Tahunan
UKM MARS PROJECT.
BAB X
PEMBUBARAN
UKM MARS PROJECT
Pasal 15
Pembubaran UKM MARS PROJECT dapat dilakukan oleh MPM PNJ bila bertentangan dengan AD/ART IKM PNJ.
BAB XI
HAL-HAL
LAIN
Pasal 16
Hal-hal yang
belum diatur dalam AD UKM MARS PROJECT ini diatur dalam:
1.
Anggaran Rumah Tangga.
2.
Ketetapan yang ditentukan oleh UKM
MARS PROJECT sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART IKM PNJ
Pasal 17
AD UKM
MARS PROJECT berlaku sejak tanggal disahkan.
Pasal 18
Semua ketentuan dan peraturan
yang bertentangan dengan AD UKM MARS PROJECT dinyatakan tidak berlaku dan harus
segera menyesuaikan.
DRAFT ANGGARAN RUMAH
TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang UKM MARS PROJECT
berupa tulisan dan logo UKM MARS PROJECT.

BAB II
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 2
Visi dan Misi Organisasi
Visi Organisasi
“ Membentuk
Karakter Mahasiswa PNJ yang berpegang teguh kepada Tuhan Yang Maha Esa, berintelektual,
profesional, serta berdaya guna bagi almamater dan masyarakat Indonesia”
Misi Organisasi
1.
Membangun budaya ilmiah yang
berlandaskan nilai – nilai keagamaan dalam rangka pembentukan kepribadian yang
berkarakter.
2.
Memberikan kontribusi aktif bagi
civitas akademik PNJ demi terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif dan memiliki
kemampuan bersaing dalam prestasi nasional atau internasional
3.
Memberikan kontribusi aktif bagi
masyarakat demi terbentuknya masyarakat madani.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Pengurus UKM MARS PROJECT adalah setiap
mahasiswa PNJ yang memenuhi persyaratan sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 4
Kewajiban pengurus
:
1.
Melaksanakan dan mentaati AD/ART UKM
MARS PROJECT.
2.
Menjaga nama baik almamater PNJ
dan UKM MARS PROJECT.
Pasal 5
Hak pengurus
UKM MARS PROJECT :
1.
Melakukan perencanaan dan
pelaksanaan terhadap program kerja UKM MARS PROJECT.
2.
Berpartisipasi
dalam semua kegiatan UKM MARS PROJECT menurut prosedur yang berlaku.
3.
Berkomitmen untuk memajukan dan mengembangkan UKM MARS PROJECT.
Pasal 6
Masa
jabatan pengurus UKM MARS PROJECT selama satu
periode kepengurusan terhitung sejak serah terima jabatan.
Pasal 7
Ketua Umum
1.
Bertanggung
jawab penuh atas kebijakan dan atau pelaksanaan kepengurusan UKM MARS PROJECT selama satu
periode yang mencakup kegiatan-kegiatan baik internal maupun eksternal dan mengarahkan organisasi untuk mencapai visi dan misi UKM MARS
PROJECT.
2.
Memberikan
kewenangan kepada Kepala Departemen tertentu tentang hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup departemennya.
3.
Melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan UKM MARS PROJECT
4.
Mewakili/mendelegasikan pengurus UKM
MARS PROJECT dalam
melakukan hubungan dengan pihak-pihak di luar UKM MARS
PROJECT.
5.
Berwenang
menunjuk dan mengangkat pengurus UKM MARS PROJECT.
6.
Berwenang memberhentikan pengurus
UKM MARS PROJECT.
7.
Memimpin
dan mengoordinasikan seluruh anggota dan pengurus UKM MARS PROJECT.
8.
Membuat keputusan yang mengatur penyelenggaraan
operasional UKM MARS PROJECT.
9.
Menentukan kebijakan UKM MARS PROJECT terhadap
permasalahan-permasalahan insidentil yang timbul baik
bersifat internal maupun eksternal UKM MARS PROJECT.
10.
Memberikan mandat kepada ketua
pelaksana kegiatan.
11.
Meminta pertanggungjawaban Pengurus UKM MARS
PROJECT
12.
Menyampaikan
pertanggungjawaban kepada Pengurus UKM MARS PROJECT dalam
Musyawarah Tahunan.
13.
Melakukan koordinasi dengan Birokrasi dan pihak lainnya terkait UKM MARS PROJECT.
Pasal 8
Sekretaris Umum
1.
Mengatur
pengorganisasian administrasi UKM MARS PROJECT
2.
Mengatur
pengelolaan, pemeliharaan, dan inventarisasi barang-barang.
3.
Mempertanggungjawaban dan
meminta pertanggungjawaban para kepala Departemen dan Divisi dibawahnya.
4.
Mengontrol dan mengawasi
langsung Departemen Event dan Public Relation
5.
Mewakili, menemani dan
membantu Ketua UKM MARS PROJECT dalam menjalani tugasnya.
Pasal 9
(1)
Kepala Departemen
1.
Bertanggung jawab kepada Ketua
Umum mengenai pelaksanaan program kerja dalam
lingkup Departemennya.
2.
Membuat program kerja serta melakukan evaluasi secara tertulis tentang kinerja Departemen yang dipimpinnya dan disampaikan dalam rapat bulanan
dan musyawarah tahunan.
Pasal 10
(2)
Kepala Divisi
1.
Bertanggung jawab kepada Ketua
Umum mengenai pelaksanaan program kerja dalam
lingkup Divisinya
2.
Membuat program kerja serta melakukan evaluasi secara tertulis tentang kinerja
Divisi yang
dipimpinnya
dan disampaikan
dalam rapat bulanan dan musyawarah tahunan.
Pasal 11
Pencabutan mandat Ketua Umum UKM MARS PROJECT dapat
dilakukan dengan syarat – syarat sebagai berikut:
a.
Meninggal
dunia
b.
Melanggar AD/ART UKM MARS PROJECT.
c.
Melanggar ketentuan peraturan
lainnya yang dikeluarkan oleh UKM MARS PROJECT.
Apabila
salah satu syarat diatas terpenuhi selama masa kepengurusan, maka BPH dapat mengajukan
Musyawarah Luar Biasa guna menyelesaikan masalah yang terjadi.
Pasal 10
Musyawarah dan Rapat
Musyawarah Tahunan
dalam mekanisme sebagai forum tertinggi memiliki wewenang antara lain:
1.
Mengubah
dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan
yang dianggap perlu.
2.
Meminta
pertanggungjawaban Ketua Umum, Ketua Departemen, dan Ketua Divisi terhadap pelaksanaan kepengurusan selama satu periode.
3.
Memilih
dan mengangkat Ketua Umum
UKM MARS PROJECT untuk satu periode kepengurusan oleh pengurus UKM MARS PROJECT.
Pasal 11
1.
Musyawarah
tahunan dilaksanakan satu kali dalam masa satu periode kepengurusan pada saat
menjelang periode kepengurusan UKM MARS PROJECT berakhir, yang dihadiri oleh peserta pengurus
dan anggota UKM MARS PROJECT.
2.
Ketentuan
mengenai pelaksanaan musyawarah tahunan, adalah:
a.
Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
pengurus UKM MARS PROJECT.
b.
Bila point
“a” tidak terpenuhi maka musyawarah Tahunan ditunda maksimal 1x24 jam dan
selanjutnya dinyatakan sah.
c.
Semua
keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat oleh pengurus UKM MARS PROJECT.
d.
Pengurus
memiliki hak bicara dan suara sedangkan anggota hanya memiliki hak suara.
Pasal 12
Musyawarah luar biasa diadakan apabila terjadi
hal-hal seperti yang tercantum dalam pasal 10.
Pasal 13
Ketentuan mengenai
pelakasnaan musyawarah luar biasa, adalah:
a.
BPH telah
melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu
b.
Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
pengurus UKM MARS PROJECT.
c.
Bila point
“a” tidak terpenuhi maka musyawarah Tahunan ditunda maksimal 1x24 jam dan
selanjtnya dinyatakan sah.
d.
Semua
keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 14
Rapat – rapat
1.
Musyawarah Tahunan adalah musyawarah yang dihadiri oleh pengurus UKM MARS PROJECT yang dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan untuk menyusun
program kerja dan pertanggung jawaban kinerja Ketua Umum
dan BPH UKM MARS PROJECT selama satu periode kepengurusan.
2.
Rapat
pleno adalah rapat yang dihadiri oleh anggota dan pengurus UKM MARS PROJECT yang sekurang-kurangnya
dilaksanakan tiga kali dalam satu periode kepengurusan yang mempunyai kewenangan
mengevaluasi program kerja dan mengambil kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan
UKM MARS PROJECT.
3.
Rapat Departemen adalah rapat yang dihadiri
pengurus inti
divisi yang berada dibawah Departemen
tertentu yang sekurang kurangnya dialkukan tiga kali dalam satu periode
kepengurusan.
4.
Rapat divisi adalah rapat yang
dihadiri olah pengurus inti divisi dan atau pengurus harian untuk mengoordinasikan dan
mengevaluasi kinerja organisasi yang dilaksanakan sekurang-kurangnya
lima kali dalam satu periode
kepengurusan.
5.
Rapat
panitia adalah rapat yang dihadiri oleh panitia tertentu yang diadakan sesuai
kebutuhan.
Pasal 15
Sanksi-Sanksi
1.
Sanksi
dijatuhkan apabila anggota atau pengurus tidak melaksanakan kewajibannya dan
bertindak menyalahgunakan jabatan yang dipegang dalam UKM MARS PROJECT untuk kepentingan
pribadi
2.
Sanksi
terdiri atas:
a.
Peringatan
secara lisan yang diberikan ketua umum setelah di musyawarahkan dengan BPH
b.
Peringatan
secara tertulis yang diberikan ketua umum setelah di musyawarahkan dengan BPH
c.
Pemecatan
diputuskan melalui rapat pleno UKM MARS PROJECT.
Pasal 16
Pengubahan dan Pengesahan Anggaran Rumah Tangga
Pengubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini
hanya dilakukan di Musyawarah Tahunan UKM MARS PROJECT.
Pasal 17
Aturan Tambahan
1.
Setiap pengurus UKM MARS PROJECT diwajibkan
memahami isi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM MARS PROJECT sejak menjadi pengurus.
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di tentukan kemudian yang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKM PNJ.
0 comments:
Post a Comment